Laporan Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR. COM - Lima mahasiswa UVRI dan 45 Makassar terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (9/3) sekitar pukul 10.00 wita siang. Mereka diringkus polisi, karena terlibat dalam kasus pencurian motor
Kepala Kepolisian Sektor Panakukang, Makassar, Kompol Tri Hambodo, menjelaskan, kronologis penangkapan lima mahasiswa pelaku pencurian motor ini, awalny adanya laporan kasus penganiayaan terhadap korban atas nama Sandi (20) seorang sopir, asal Malino, kabupaten Gowa.
Penganiayaan yang dilaporkan itu dilakukan oleh dua orang pelaku atas nama Aspil ( 22) seorang karyawan Sari roti, asal pasar grosir Daya dan Abd Karim alias Ca'di.
"Awalnya kedua pelaku dan korban dibawa ke Polsek Panakkukang atas kasus penganiayaan itu. Setelah tiba di Polsek Panakkukang, kemudian kedua pelaku digeledah. Dan ditemukan tas yang dibawa dan ditemukan sebuah kunci letter "T", jelas Tri.
Kata Tri, penemuan Kunci T itu, membuat penyidik curiga , sehinga dilakukan Interogasi awal di ruangan Unit Lantas dan ada pengakuan bahwa kedua pelaku adalah sindikat curanmor antar propinsi dan antar kabupaten.
Dari hasil Interogasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 5 orang temannya yang merupakan mahasiswa. (san)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jual Motor Curian, Lima Mahasiswa Dibekuk Polisi
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/jual-motor-curian-lima-mahasiswa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jual Motor Curian, Lima Mahasiswa Dibekuk Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jual Motor Curian, Lima Mahasiswa Dibekuk Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar