Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Lelang Jabatan Peruada, Arkam Azikin mengatakan memilah dan memilih direksi Perusda adalah kewenangan eksekutif.
"Berdasarkan acuannya UU no 5 2014, tentang ASN. Permen Kemenpan, hak untuk mengangkat direksi ada pada eksekutif bukan legislatif," kata dosen Unismuh Makassar ini, Selasa (24/3/2015).
Arkam mengatakan proses mengangkat direksi jangan samakan dengan kewenangan DPR RI dan DPRD Sulsel.
Sebelumnya, dua anggota dewan Irwan Djafar dan Abd Kadir protes karena dewan tak dilibatkan untuk menyeleksi direktur Perusda.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit Propper Test di DPRD Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/pansel-lelang-jabatan-tolak-fit-propper.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit Propper Test di DPRD Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit Propper Test di DPRD Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar