Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama

Written By Unknown on Kamis, 19 Maret 2015 | 12.45

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus perdata antara PT Asindo Indah Griyatama (Tergugat I) dan John Luckman (Tergugat II) melawan Andi Zainuddin sebagai Penggugat, Kamis (19/3/2015).

Kali ini sidangnya menunjukkan bukti-bukti penggugat atas tergugat PT Asindoindah Griyatama, dan John Luckman.

Namun sidang ditunda oleh majelis hakim Andi Cakra Alam pekan depan. Pasalnya, bukti yang diajukan oleh penggugat ditolak oleh majelis karena tidak dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Makassar.

Kuasa Hukum tergugat, Murlianto, saat ditemui di PN Makassar mengatakan dengan adanya bukti yang ditolak oleh majelis ia merasa bahwa tanah yang diklaim oleh pengugat adalah milik kliennya.

"Sudah jelas ini Pak, tapi kita serahkan sama proses hukum," kata Murlianto. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/tidak-dilegalisir-hakim-tolak-bukti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger