Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus perdata antara PT Asindo Indah Griyatama (Tergugat I) dan John Luckman (Tergugat II) melawan Andi Zainuddin sebagai Penggugat, Kamis (19/3/2015).
Kali ini sidangnya menunjukkan bukti-bukti penggugat atas tergugat PT Asindoindah Griyatama, dan John Luckman.
Namun sidang ditunda oleh majelis hakim Andi Cakra Alam pekan depan. Pasalnya, bukti yang diajukan oleh penggugat ditolak oleh majelis karena tidak dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum tergugat, Murlianto, saat ditemui di PN Makassar mengatakan dengan adanya bukti yang ditolak oleh majelis ia merasa bahwa tanah yang diklaim oleh pengugat adalah milik kliennya.
"Sudah jelas ini Pak, tapi kita serahkan sama proses hukum," kata Murlianto. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/tidak-dilegalisir-hakim-tolak-bukti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tidak Dilegalisir, Hakim Tolak Bukti Penggugat PT Asindoindah Griyatama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar