Tribun Timur - Sabtu, 13 Oktober 2012 13:08 WITA
Kedua anggota yang bertugas di Polsek Herlang itu adalah Bripka Rizal dan Brigpol Agus. Keduanya menjalani hukuman penjara selama tujuh hari setelah dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik dan disiplin.
Penyidik Propam Polres Bulukumba, Bripka Azikin yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/10/2012), menjelaskan, kedua anggota polisi tersebut dinyatakan melanggar disiplin dan dua kasus yang berbeda.
Bripka Rizal tertangkap basah saat berada di sebuah klub malam di kawasan wisata Tanjung Bira tanpa mengantongi surat tugas dari pimpinan.
Sementara Brigpol Agus terbukti melanggar disiplin dengan meminjamkan peralatan dinas berupa senjata api jenis pistol kepada Bripka Rizal tanpa sepengetahuan pimpinan. Menurut Bripka Azikin, tindakan tersebut menyalahi aturan kepolisian, apalagi menyangkut senjata api.
"Senjata api itu tidak sembarang bisa dipakai anggota polisi. Harus melalui prosedur dan tahapan, ada ujian khususnya sehingga tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun, sekalipun itu anggota polisi juga," tegasnya.
Bripka Azikin menjelaskan, pemberian sanksi disiplin dalam internal lembaga kepolisian sebagai bentuk upaya agar menjaga seluruh anggota polisi bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan (protap). Sekaligus sebagai peringatan bagi anggota polisi lainnya. Begitupun bagi keduanya, diharapkan menjadi efek jera.
"Ini dilakukan guna menjaga citra kepolisian dan kedisiplinan anggota agar tetap pada jalur yang telah ditentukan," katanya.Anda sedang membaca artikel tentang
Bawa Pistol Pinjaman ke Tanjung Bira, Bripka Rizal di Sel
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2012/10/bawa-pistol-pinjaman-ke-tanjung-bira.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawa Pistol Pinjaman ke Tanjung Bira, Bripka Rizal di Sel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawa Pistol Pinjaman ke Tanjung Bira, Bripka Rizal di Sel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar