Tribun Timur - Kamis, 29 November 2012 13:25 WITA
Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia, Agung Koeswandono, memperkirakan kerugian akibat potensi kehilangan pajak ini mencapai Rp 100 miliar dengan nilai total barang yang diselundupkan mencapai Rp 500 miliar.
"Kerugian ini termasuk dalam barang tidak diberitahukan sebanyak 3.140 pkgs, yang di antaranya terdapat pembatasan beberapa barang yang terkena larangan di negara Indonesia," kata Agung di kantornya, Jakarta (29/11/2012).
Beberapa di antaranya yang memiliki larangan dan pembatasan seperti barang kimia, alat-alat kesehatan dan alat-alat laboratorium, alat-alat telekomunikasi dan alat-alat elektronik, kendaraan bermotor dan suku cadang, produk garmen, kosmetika, rokok impor, dan peralatan olahraga.
Pantauan Tribun, sejumlah barang yang disita Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia adalah motor Harley Davidson, Samsung Galaxy Tab, gitar listrik, mesin Ferari, laptop, sejumlah minuman beralkohol merek Vodka, Contreo, rokok impor seperti Dunhill, DJ Mix serta sejumlah obat yang digunakan di pusat kebugaran.
Seperti diketahui, kapal penumpang yang berjalur Jakarta-Medan ini membawa beberapa barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen pabean namun dipaksakan untuk dimuat ke atas KM Kelud.
Hal ini yang membuat KPUBC Batam menerbitkan nota informasi yang ditujukan kepada KPUBC Tanjung Priok untuk kemudian diikuti dengan aksi operasi Direktorat Penindakan dan Penyelidikan KP DJBC.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyelundupan di Kapal Pelni Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2012/11/penyelundupan-di-kapal-pelni-rugikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyelundupan di Kapal Pelni Rugikan Negara Rp 100 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyelundupan di Kapal Pelni Rugikan Negara Rp 100 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar