Pengusaha Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Amerika Rp 7,2 M

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 12.45

Tribun Timur - Selasa, 1 Januari 2013 13:38 WITA

PEKANBARU, TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak terima dirugikan oleh pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Masrul Chandra selaku Direktur PT Mahaatetra Putratama, menggugat PT Chevron ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam gugatannya itu Masrul minta ganti rugi Rp 7 miliar lebih.

Chevron merupakan perusahaan minyak terbesar dunia. Berkantor pusat di San Ramon, California, Amerika Serikat dan aktif di lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia.

Dijelaskan Masrul Chandra melalui Kuasa Hukumnya, Herman Pribadi SH kepada wartawan, Senin (31/12/2012), perusahaan kliennya adalah kontraktor pelaksana pada PT Chevron yang mempunyai perjanjian pekerjaan 'Contract Services' Medical Support Services atau Jasa-jasa Layanan Pendukung Rumah Sakit. "Perjanjian pekerjaan itu dimulai dari tanggal 1 Februari 2009 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012, dan telah selesai dilaksanakan," ujar Herman.

Namun tambah Herman, sebelum pekerjaan dimulai pihak PT Chevron meminta penambahan tenaga kerja di Petapahan sebanyak 2 orang. Kemudian setelah pekerjaan dimulai bulan Februari 2012, tergugat meminta penambahan pekerjaan yang tidak ada diatur dalam kontrak No. C687130. "Hal ini tentunya sangat jelas tergugat dengan sewenang-wenangnya memperlakukan penggugat dengan sengaja merubah pelaksanaan kontrak dari sistem Contrac Services ke Contrac Labor Supply," papar Herman.

Selain itu kata Herman lagi, sesuai dengan perjanjian kontrak jika ada penambahan kerja diluar kontrak yang tidak dapat dihindari, maka sesuai perjanjian PT Chevron akan membuat Addendum sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Walaupun begitu tambah Masrul Chandra, demi itikad baik dan kelancaran operasional serta menjaga nama baik perusahaannya ia tetap melakukannya. "Tapi sampai pekerjaan atau kontrak selesai piah tergugat tidak pernah membuat Addendum sesuai perjanjian yang disampaikan kepada seluruh peserta tender," ungkap Masrul.

Atas ulah tergugat itu kata Masrul lagi, pihaknya mengalami kerugian baik itu secara materil maupun inmateril. "Untuk kerugian materil sebesar Rp 2,2 miliar lebih dan inmateril sebesar Rp 5 miliar. Jadi total yang kami gugat adalah Rp 7,2 miliar lebih," ucap Masrul.

Sidang gugatan yang diajukan Masrul tersebut sudah berlangsung beberapa kali sampai ke Replic, dan penggugat akan membacakan duplic.

Terkait gugatan tersebut Kuasa Hukum PT Chevron, M Haris SH saat dikonfirmasi Tribun mengatakan, kliennya tidak pernah menyuruh Penggugat mengerjakan pekerjaan diluar kotrak. "Apa yang dilakukan klien saya sudah sesuai dengan kontrak pekerjaan," ujar Harris. Selain itu tambah Haris, semua gugatan Penggugat sudah disampaikan jawabannya.

Lebih jauh Haris mejelaskan, terkait hal tersebut Pengadilan Negeri (PN) tidak berwewenang mengadili sengketa para pihak yang telah tyerikay dalam perjanjian kontrak dengan tergugat. "Hal itu adalah kewenangan Absolut," ungkap Haris. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Amerika Rp 7,2 M

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/01/pengusaha-indonesia-gugat-perusahaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Amerika Rp 7,2 M

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Amerika Rp 7,2 M

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger