Tribun Timur - Kamis, 28 Maret 2013 13:18 WITA
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (28/3/13). Menurut Syarkawi, ada beberapa indikasi yang mengarahkan institusi perbankan terindikasi praktek kartel diantaranya tingkat bunga simpanan dan lending yang tidak sensitif terhadap bunga acuan, termasuk bunga penjaminan dari lembaga penjamin simpanan.
Selain itu, net interest margin yang tinggi bahkan untuk beberapa skim pembiayaan mencapai dua digit seperti kredit mikro, cost to income ratio atau rasio antara biaya operasional dengan pendapatan operasional yang masih sekitar 80 persen.
Syarkawi menilai, tingkat kedalaman sistem keuangan yang masih rendah dengan credit to GDP ratio (rasio antara kredit yang disalurkan berbanding pertumbuhan produk domestik) yang baru mencapai sekitar 50 persen dan masih rendahnya persentase jumlah penduduk yang memiliki akses terhadap sektor perbankan baik dari sisi deposit maupun lending mencerminkan rendahnya tingkat kompetisi di industri perbankan nasional.
"Idealnya, kompetisi antar bank yang tinggi akan meningkatkan efisiensi yang tercermin pada overhead cost yang semakin rendah dan suku bunga lending yang juga semakin rendah. Sementara dari sisi deposit terdapat kecenderungan industri perbankan sangat tergantung pada deposan-deposan besar dengan bargaining power yang kuat berhadapan dengan bank sehingga mampu menegosiasikan suku bunga yang tinggi atau special rate," paparnya.
Jika terbutki indikasi kartel ini KPPU tidak akan segan memberikan sanksi hukum dengan memberikan sanksi administratif berupa denda setinggi tingginya 100 miliar atau merekomendasikan pemberhentian kebijakan.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPU Ancam Perbankan
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/03/kppu-ancam-perbankan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPU Ancam Perbankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar