KPU: Jika Mencaleg di Partai Lain Harus Tinggalkan Dewan

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 12.45

Tribun Timur - Minggu, 21 April 2013 13:30 WITA

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperingati para politisi tidak memiliki dua partai. Hal ini disampaikan KPU Sulsel karena banyaknya bakal calon anggota dewan yang pindah partai karena partainya tidak lolos pada pemilu 2014.

KPU Sulsel meminta para legislator yang kembali ingin mencaleg dengan partai berbeda memiliki keberanian untuk mengambil sikap untuk meninggalkan partai lamanya.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, seorang politisi tidak dibenarkan memiliki dua partai. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para politisi yang partainya tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014 segera meninggalkan partainya jika mencaleg di partai lain. Dia bahkan memberikan batas waktu kepada para politisi untuk meninggalkan partai lamanya termasuk posisinya sebagai anggota dewan.

"Tidak mungkin ada satu orang dua partai. Kalau, dia mencaleg 18 Juli paling lambat ada pengunduran diri, tidak ada maaf lagi. Tidak boleh memiliki partai lebih dari satu. Mencaleg di partai lain, tinggalkan partai lama. Kalau dia mencaleg otomatis sebenaranya pergantiannya di dewan juga harus diproses karena telah terdaftar di partai berbeda. Sebelum DCT, cukup surat keterangan proses PAW saja yang dilampirkan," kata Jayadi, Minggu (21/4).

Menurut Jayadi, saat ditetap sebagai bakal calon anggota legislatif di partai lain, para bakal calon legislator harus mengundurkan diri dari partai lamanya. Secara tidak langsung, jika mengundurkan diri di partai lamanya posisinya sebagau anggota dewan pun akan diproses untuk diusulkan pergantian antarwaktu (PAW).

"Sebenarnya, tanpa ada PKPU no 7 dan no 13. UU 27 tentang Susduk juga telah mengatur ketika mereka pindah partai hak mereka sebagai anggota dewan juga akan dicabut, termasuk gajinya," ujar Jayadi.

Jayadi menyatakan, pencabutan hak termasuk gaji dikarenakan proses penggajian anggota dewan berbasis kinerja."Secara etis ketika dia mengundurkan diri dia tidak menerima lagi. Secara normatif dia masih bisa menerima kalau masih dalam proses. Penggajian mereka kan berbasis kinerja," jelasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU: Jika Mencaleg di Partai Lain Harus Tinggalkan Dewan

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/04/kpu-jika-mencaleg-di-partai-lain-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU: Jika Mencaleg di Partai Lain Harus Tinggalkan Dewan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU: Jika Mencaleg di Partai Lain Harus Tinggalkan Dewan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger