Tribun Timur - Rabu, 10 April 2013 13:29 WITA
Sanski dijatuhkan setelah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, petugas dari Satpol PP Kota Makassar, dan Kodim 1408 BS melakukan razia, Rabu (10/4/2013).
Razia dilakukan mulai pukul 09.00 wita. Kendaraan ditemukan melanggar, di sepanjang jalan tersebut.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/04/polisi-pelanggar-larangan-parkir-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar