Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 12.45

Tribun Timur - Rabu, 10 April 2013 13:29 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan pengendara dan pemilik kendaraan di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar dijatuhi sanksi tilang atau bukti pelanggaran. Mereka melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Lima Ruas Jalan dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanski dijatuhkan setelah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, petugas dari Satpol PP Kota Makassar, dan Kodim 1408 BS melakukan razia, Rabu (10/4/2013).

Razia dilakukan mulai pukul 09.00 wita. Kendaraan ditemukan melanggar, di sepanjang jalan tersebut.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/04/polisi-pelanggar-larangan-parkir-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi "Gulung" Pelanggar Larangan Parkir di Petta Rani

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger