Tribun Timur - Rabu, 10 April 2013 13:37 WITA
Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar dan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar telah berulang kali menyosialisasikannya.
"Kami belum tahu kalao ada larangan, kenapa tiba-tiba ditilang," kata Kia, seorang pengendara yang dijatuhi sanksi dalam razia, Rabu (10/4/2013).
Puluhan pengendara dan pemilik kendaraan dijatuhi sanksi tilang atau bukti pelanggaran. Mereka melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Lima Ruas Jalan dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanski dijatuhkan setelah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, petugas dari Satpol PP Kota Makassar, dan Kodim 1408 BS melakukan razia, hari ini.
Razia dilakukan mulai pukul 09.00 wita. Kendaraan ditemukan melanggar, di sepanjang jalan tersebut.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sanksi Pelanggar Parkir di Petta Rani Diprotes
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/04/sanksi-pelanggar-parkir-di-petta-rani.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sanksi Pelanggar Parkir di Petta Rani Diprotes
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sanksi Pelanggar Parkir di Petta Rani Diprotes
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar