Tribun Timur - Kamis, 25 April 2013 12:40 WITA
"Kan sudah diperpanjang LPSK. Maka LPSK berkewajiban melindungi Pak Susno. Kemarin beliau juga ngomong sama saya minta perlindungan LPSK," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Kamis (25/4/2013).
Menurut Fredrich, Susno merasa terancam sejak kedatangan tim jaksa eksekutor. Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Fredrich mengatakan, saat ini kliennya tengah berada di Jakarta.
"Beliau sampai Jakarta jam 3 pagi. Dia merasa terancam, termasuk saya juga pengacaranya," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK melakukan perpanjangan perlindungan terhadap Susno terhitung sejak Rabu (20/3/2013) lalu. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dianggap sebagai whistle blower.
"Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak," tulis Juru Bicara LPSK Maharany Siti Shopia melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013) lalu.
Belum ada keterangan resmi dari pihak LPSK untuk menjelaskan alasan melindungi terpidana korupsi itu. Susno gagal dieksekusi Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB.
Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Susno akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15, Kamis (24/4/2013). Tim jaksa eksekutor akan menjadwalkan ulang penjemputan paksa terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Anda sedang membaca artikel tentang
Susno Duadji Minta Perlindungan LPSK
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/04/susno-duadji-minta-perlindungan-lpsk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Susno Duadji Minta Perlindungan LPSK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Susno Duadji Minta Perlindungan LPSK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar