MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Dr Muhammad Darwis mempertanyakan landasan filosofis KPU Makassar melarang pasangan kandidat walikota Makassar menggunakan simbol-simbol pada fotonya di kertas suara.
"Harus ada landasan hukumnya, dan harus ada landasan filosofisnya. Sepanjang simbol itu tidak membahayakan keutuhan negara, seperti lambang palu arit. Ya, sah-sah saja. Jangan kakulah," kata Darwis, Jumat (16/8) di Makassar.
Menurut Darwis, tak ada alasan mendasar bagi KPU Makassar melarang kandidat menggunakan simbol-simbol di kertas suara. Jika melarang hal itu, sekalian saja nama dan nomor kandidat juga dihapus. Karena nama dan nomor itu menjadi simbol para kandidat.
"Sekarang pertanyakan dulu apa alasan KPU Makassar melarang simbol lain. Terus, kalau sekadar pin dan nama di baju atau peci dilarang, ya larang juga penggunaan warna yang selama ini digunakan para kandidat," kata Darwis. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Darwis: Apa Landasan Filosofis KPU Larang Kandidat Pakai Simbol
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/08/darwis-apa-landasan-filosofis-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Darwis: Apa Landasan Filosofis KPU Larang Kandidat Pakai Simbol
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Darwis: Apa Landasan Filosofis KPU Larang Kandidat Pakai Simbol
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar