* Diduga Terlibat Kasus Korupsi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai menginventarisir 34 calon anggota DPD RI yang dianggap mempunyai sejumlah persoalan kasus hukum namun tetap diloloskan ke daftar caleg sementara (DCS).
Inventarisir tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada calon anggota senator yang dianggap memiliki persoalan yang dapat menggugurkannya sebelum KPU pusat menetapkan siapa saja dari 34 calon anggota DPD RI yang lolos ke DCT.
"Kami tidak ingin ada pihak atau kandidat lain yang memprotes lagi setelah penetapan DCT. Makanya KPU harus betul-betul teliti dalam menetapkan siapa figur yang dinyatakan memenuhi persyaratan," kata komisioner KPU Sulsel Misnah M Attas, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2013).
Namun dari 34 calon senator tersebut yang dinyatakan lolos ke DCT, hanya satu orang yang dianggap bermasalah memiliki kasus hukum yakni Muhlis Matu, caleg yang bernomor urut 28.
Beredar informasi, Muhlis Matu terancam di gugurkan di DCT 28 Agustus mendatang, lantaran diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar dan juga kasus penganiayaan hingga meringkuk dibalik jeruji besi.
Kabar tersebut beredar luas setelah warga Makassar melaporkan kasus tersebut ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
"Memang yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang kurang baik. Bahkan menurut informasi yang kita peroleh Muhlis merupakan mantan terpidana karena terlibat kasus penganiayaan beberapa puluh tahun yang lalu. Sementara kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya masih simpang siur," ujar Misnah.
Kendati demikian, Muhlis dianggap berhak mencalonkan diri karena dirinya sudah lama bebas.
"Dalam aturan Undang-undang yang berlaku saat ini, bahwa seseorang bisa mencalonkan diri sebagai legislator ataupuin anggota DPD RI jika dirinya pernah menjalani masa penahanan diatas lima tahun penjara. Dan hal itu sudah dijalankan oleh Muhlis," katanya.
Meski masa permintaan klarifikasi sudah berakhir sejak 12 Agustus lalu, terhadap calon yang dianggap bermasalah, namun sebagai penyelenggara pemilu, menurut Misnah, pihaknya masih tetap menunggu keputusan dari KPU pusat. Karena yang menetapkan lolos tidaknya para calon adalah mereka.
"Yang pasti kasus yang diduga melibatkan Muhlis sudah kita laporkan ke pusat, tergantung seperti apa keputusannya. Kita tunggu saja karena KPU Sulsel hanya melakukan pelaporan dan kita bukan penentu kebijakan," jelasnya.
Meski yang bersangkutan bisa lolos untuk kasus penganiayaan yang pernah diperbuat, namun untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya belum tentu.
"Karena sampai saat ini kita masih meminta penjelasan serta keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, karena perkaranya saat ini sementara berlangsung, dan bisa saja Muhlis digugurkan jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut," tambahnya.
Namun untuk terlepas dari jeratan tersebut, kata mantan Ketua KPU Makassar ini, Muhlis harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) jika dirinya pernah menjadi eks narapidana.
"Atau paling tidak yang bersangkutan beriklan selama tiga kali berturut-utur di media, membenarkan jika dirinya pernah melakukan perbuatan hukum," terangnya.
Berdasarkan keterangan Muhlis sesuai pernyataan klarifikasi ke KPU Sulsel dan pusat, dirinya membenarkan jika pernah terlibat kasus hukum. Namun telah bebas dari proses hukum dengan cara menjalani masa penahannya.
"Itu kasus puluham tahun yang lalu terjadi. Dan saya sudah menjalani masa hukumnya," kata Muhlis berdasarkan klarifikasinya ke KPU beberapa waktu lalu.
Namun saat ditanya perihal, perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya saat ini dan ditangani pihak Kejari Takalar.
Dirinya enggang mengomentari hal itu, baik ke KPU Sulsel maupun ke pusat.
Sehingga untuk memastikan kebenaran kasus tersebut, KPU masih tetap menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui kasus korupsi apa yang melibatkan Muhlis, karena klarifikasinya belum ada dari kejaksaan," tambah juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang sembari mengaku hal itu akan terus kita proses.
Diketahui, saat ini KPU mulai merancang penyusunan Penetapan DCT terhadap para calon senator tersebut.
Adapun jadwal pengumuman DCT diagendakan dimulai 29-31 Agustus
"Sementara penyusunannya dimulai 20-28 Agustus mendatang," ujar Asrar. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Muhlis Matu Terancam Dicoret Sebagai Calon Senator
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/08/muhlis-matu-terancam-dicoret-sebagai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Muhlis Matu Terancam Dicoret Sebagai Calon Senator
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Muhlis Matu Terancam Dicoret Sebagai Calon Senator
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar