Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim seleksi komisioner Ombudsman Kota Makassar mengumumkan komisioner terpilih, periode 2013-2017. Sebanyak tiga komisioner ditetapkan untuk menangani sejumlah keluhan atas pelayanan publik di kota ini nantinya. Pengumuman komisioner terpilih diumumkan, Senin (30/9/2013).
Ketiga komisioner adalah Rahmiwati Agustini, M Khudri Arsyad, dan Anwar. Rahmiwati adalah penggiat Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Khudri merupakan mantan Koordinator FIK Ornop, dan Anwar adalah mantan anggota Panwaslu Sulsel.
Tim seleksi terdiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aswanto, dan anngota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar Mustagfir Sabry.
Ombudsman empunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Punya Keluhan Publik? Adukan ke Tiga Ombudsman Ini
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/09/punya-keluhan-publik-adukan-ke-tiga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Punya Keluhan Publik? Adukan ke Tiga Ombudsman Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Punya Keluhan Publik? Adukan ke Tiga Ombudsman Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar