MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Hari ini, Kamis (10/10/2013) digelar pemusnahan barang bukti obat-obatan berupa Tramadol HCI, trihexyphenidyl, Tramadol HCI, somadril compositum,silica Gel, dan Desi pak.
Jumah secara keseluruhan 11 ribu butir.
Tersangaka adalah Erni Bin Muslimin (33), wiraswasta. Yang beralamat di perumnas Antang Blok X, Jl Terompet IV No. 83 RT B dan RW 10 kelurahan Manggala kecamatan Manggala.
Tim Resesse Polda Sulsel melakukan penangkapan pada hari senin (7/10/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/10/obat-obatan-terlarang-dimusnahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar