Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

Written By Unknown on Kamis, 10 Oktober 2013 | 12.45

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Hari ini, Kamis (10/10/2013) digelar pemusnahan barang bukti obat-obatan berupa  Tramadol HCI, trihexyphenidyl, Tramadol HCI, somadril compositum,silica Gel, dan Desi pak.

Jumah secara keseluruhan 11 ribu butir. 

Tersangaka adalah Erni Bin Muslimin (33), wiraswasta. Yang beralamat di perumnas Antang Blok X, Jl Terompet IV No. 83 RT B dan RW 10 kelurahan Manggala kecamatan Manggala.

Tim Resesse Polda Sulsel  melakukan penangkapan pada hari senin (7/10/2013).


Anda sedang membaca artikel tentang

Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/10/obat-obatan-terlarang-dimusnahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger