Persyaratan Terbitkan Akta Kematian

Written By Unknown on Minggu, 22 Desember 2013 | 12.45

Kepada yth Walikota Makassar, atau Instansi terkait. Berapa biaya untuk menerbitkan akta kematian, dan apa syaratnya. Makasi Tribun, semoga tetap menjadi spirit No. 1 Makassar.
087841121xxx

Lampirkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit
Terima kasih atas laporan warga melalui Publik Service Tribun. Biaya penerbitan, untuk akta kematian , itu tidak di pungut biaya (gratis), yang jelas masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dalam hal ini Makassar. Kecuali warga negara Asing (WNA), akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 250.000.

Sedangkan pengurusannya, itu di proses di kantor Catatan Sipil Pemkot Makassar. Dan persyaratan yang harus di persiapkan yakni :

• Surat keterangan kematian dari Rumah sakit
• Surat keterangan dari kelurahan
• Bukti Kependudukan dari yang meninggal (KTP)

Kami sampaikan, apabila melakukan pengurusan di kantor Capil Makassar, agar tidak memakai jasa orang lain atau calo. Karena dapat merugikan warga , yang ingin mengurus surat - surat atau keperluan lainnya.

Nielma Palamba SH

Kadis Catatan Sipil Makassar


Anda sedang membaca artikel tentang

Persyaratan Terbitkan Akta Kematian

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/persyaratan-terbitkan-akta-kematian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Persyaratan Terbitkan Akta Kematian

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Persyaratan Terbitkan Akta Kematian

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger