Kepada yth Walikota Makassar, atau Instansi terkait. Berapa biaya untuk menerbitkan akta kematian, dan apa syaratnya. Makasi Tribun, semoga tetap menjadi spirit No. 1 Makassar.
087841121xxx
Lampirkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit
Terima kasih atas laporan warga melalui Publik Service Tribun. Biaya penerbitan, untuk akta kematian , itu tidak di pungut biaya (gratis), yang jelas masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dalam hal ini Makassar. Kecuali warga negara Asing (WNA), akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 250.000.
Sedangkan pengurusannya, itu di proses di kantor Catatan Sipil Pemkot Makassar. Dan persyaratan yang harus di persiapkan yakni :
• Surat keterangan kematian dari Rumah sakit
• Surat keterangan dari kelurahan
• Bukti Kependudukan dari yang meninggal (KTP)
Kami sampaikan, apabila melakukan pengurusan di kantor Capil Makassar, agar tidak memakai jasa orang lain atau calo. Karena dapat merugikan warga , yang ingin mengurus surat - surat atau keperluan lainnya.
Nielma Palamba SH
Kadis Catatan Sipil Makassar
Anda sedang membaca artikel tentang
Persyaratan Terbitkan Akta Kematian
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/persyaratan-terbitkan-akta-kematian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Persyaratan Terbitkan Akta Kematian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Persyaratan Terbitkan Akta Kematian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar