MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Tim Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulsel berhasil mengungkap tiga pelaku penipuan modus kupon undian berhadiah mobil. Tiga pelaku tersebut diantaranya Edi Lallu alias Edi Bin Lallu (30), Azis Amin alias Amin Bin Muh Amin (26), dan Rian Hasyim (21). Mereka ditangkap di rumah kontrakanya Kompleks BTP, Makassar.
Ketiga pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan kupon undian hadiah palsu. Modus pelaku dengan cara menyebar kartu undian kupon ini di setiap rumah warga.
Setelah korban mendapati kupon undian berhadiah dan tertarik korban lalu menghubungi nomor telpon yang tercantung.
Akibat kejadian ini, sudah puluhan yang menjadi korban di Makassar, salah satunya Ari Dwidyandi warga BTP. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga Pelaku Modus Penipuan Kupon Berhadiag Dibekuk
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/tiga-pelaku-modus-penipuan-kupon.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga Pelaku Modus Penipuan Kupon Berhadiag Dibekuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga Pelaku Modus Penipuan Kupon Berhadiag Dibekuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar