Tribun/ANSAR
Tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sulawesi Selatan Alimuddin Wellang mengikuti proses sidang perdana yang diselenggarakan di ruang sidang Sultan Hasanuddin atau ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (25/3/2014).
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sulawesi Selatan Alimuddin Wellang mengikuti proses sidang perdana yang diselenggarakan di ruang sidang Sultan Hasanuddin atau ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (25/3/2014).
Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibrahim didampingi oleh Abdur Razak dan Suprayogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamariah didampingi Greafik dan M Yusuf membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alimuddin Wellang.
Alimuddin Wellang didakwa dengan pasal yang sama dengan Mantan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Alimuddin Wellang Juga Didakwa 20 Tahun Penjara
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/alimuddin-wellang-juga-didakwa-20-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alimuddin Wellang Juga Didakwa 20 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alimuddin Wellang Juga Didakwa 20 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar