Tribun/ANSAR
Majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim didampingi oleh hakim anggota Abdur Razak dan Suprayogi menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Sudiang tahun 2007 Amri Indar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar Selasa (25/3/2014).
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim didampingi oleh hakim anggota Abdur Razak dan Suprayogi menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) Sudiang tahun 2007 Amri Indar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar Selasa (25/3/2014).
Sidang tersebut diselenggarakan di ruang Sultan Hasanuddin atau ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl RA Kartini Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Grefik didampingi oleh Kamariah dan M Yusuf membacakan dakwaannya kepada Mantan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar.
Amri Indar, dijerat dakwaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Amri Indar Tersangka GOR Sudiang Diancam 20 Tahun
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/breaking-news-amri-indar-tersangka-gor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Amri Indar Tersangka GOR Sudiang Diancam 20 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Amri Indar Tersangka GOR Sudiang Diancam 20 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar