MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase, menyoroti mandeknya kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana dan prasarana yang Jeneponto dan Bantaeng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulsel tidak boleh dihentikan tanpa alasan yang jelas dan harus ditindaklanjuti. "Kami heran, kadang-kadang ada juga kasus yang mau di-ekspose Kejati Sulsel, ada juga yang tidak mau ungkap. Seperti kasus Alkes RS Daya, dengan tersangka dr Zainab, kok tiba-tiba di-ekspose sedangkan penanganan kasus korupsi lain seperti kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana ini, pihak Kejati terkesan menyembunyikannya. Kira-kira ada apa?," ujar Wahidin, Jumat (25/4/2014).
Menurut Wahidin, publik juga pasti bertanya-tanya dengan adanya sikap Kejati Sulsel yang terkesan tebang pilih. Kasus yang jumlahnya puluhan dan ratusan juta pasti cepat di-ekspose sementara kasus yang kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah terkesan disembunyikan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PBHI Nilai Kejati Sulsel Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/04/pbhi-nilai-kejati-sulsel-tebang-pilih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PBHI Nilai Kejati Sulsel Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PBHI Nilai Kejati Sulsel Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar