TRIBUN TIMUR/ANSAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan CCC, Agus AS dan Sangkala Ruslan dijadwalkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Jl RA Kartini, Makassar dengan agenda Pledoi, Kamis (21/5/2014).
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan CCC, mantan Camat Mariso dan mantan Kepada Bapedda Sulsel, Agus AS dan Sangkala Ruslan dijadwalkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Jl RA Kartini, Makassar dengan agenda Pledoi, Kamis (21/5/2014).
Agus AS bersama Penasehat Hukumnya, Nurhayati duduk di kursi ruang Sidang Utama, Pengadilan Tipikor.
Mereka hanya bercerita-cerita. Sementara Sangkala Ruslan belum kelihatan di ruang sidang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mau Disidang, Agus AS Duduk dengan Penasehat Hukumnya
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/05/mau-disidang-agus-as-duduk-dengan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mau Disidang, Agus AS Duduk dengan Penasehat Hukumnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mau Disidang, Agus AS Duduk dengan Penasehat Hukumnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar