Citizen Reporter, Riska, Staf Humas Pemkab Luwu Utara, melaporkan dari Masamba
TRIBUN-TIMUR.COM -Bagian Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara diharapkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, peran Humas merupakan institusi terdepan dalam dalam merealisasikan keterbukaan informasi publik.
Harapan ini juga dikemukakan Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani beberapa waktu lalu. Ketika membuka pelatihan peningkatan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan kehumsan Pemkab Luwu Utara, Indah mengingatkan pentingnya peran Humas dalam menjalankan keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai UU No 14 tahun 2008.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, harus dapat di peroleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Tidak lain tujuannya antara lain, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," papar Indah.
Terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik, Indah mengharapkan setiap SKPD dapat memberikan pelayanan keterbukaan informasi yang baik kepada publik baik melalui media cetak atau elektronik.
Dia mengharapkan staf Humas dapat menguasai jurnalistik dan kehumasan sehingga dapat menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijakan, dan hasil yang telah dicapai, menerangkan dan mendidik publik. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Humas Luwu Utara Dorong Keterbukaan Informasi
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/humas-luwu-utara-dorong-keterbukaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Humas Luwu Utara Dorong Keterbukaan Informasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Humas Luwu Utara Dorong Keterbukaan Informasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar