Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara

Written By Unknown on Senin, 09 Juni 2014 | 12.45

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar

TRIBUN TIMUR.COMMAKASSAR -Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) mantan kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jl RA Kartini Makassar.

Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh Hakim anggota, Isjuedi dan Rostansar menjatuhi hukuman  vonis kepada Sangkala Rusalan,  dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sangakala Ruslan terbukti telah melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Kamariah beserta Penasehat Hukum Sangakala, Solihin, juga duduk pada persidangan, mendengar putusan hakim tersebut.

Usai persidangan, Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Sangkala Ruslan, namun Solihin menyatakan akan banding dengan putusan tersebut. Sementara Jaksa, menyatakan pikir-pikir dulu.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/terdakwa-korupsi-ccc-sangkala-ruslan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger