Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) mantan kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jl RA Kartini Makassar.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh Hakim anggota, Isjuedi dan Rostansar menjatuhi hukuman vonis kepada Sangkala Rusalan, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sangakala Ruslan terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Kamariah beserta Penasehat Hukum Sangakala, Solihin, juga duduk pada persidangan, mendengar putusan hakim tersebut.
Usai persidangan, Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Sangkala Ruslan, namun Solihin menyatakan akan banding dengan putusan tersebut. Sementara Jaksa, menyatakan pikir-pikir dulu.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/terdakwa-korupsi-ccc-sangkala-ruslan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Korupsi CCC Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar