Tribun/Ansar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Celebes Convension Centre (CCC), mantan camat Mariso, Agus AS kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang Sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Jl RA Kartini Makassar, dengan agenda putusan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi Celebes Convension Centre (CCC), mantan camat Mariso, Agus AS kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang Sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Jl RA Kartini Makassar, dengan agenda putusan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh hakim anggota Isjuedi dan Rostansar, sementara membacakan berkas putusannya. Agus AS selalu menundukkan kepala dan memejamkan matanya. Agus AS terlihat seperti lagi mengantuk.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Kamariah hanya melihat saja tersakwa Agus yang lagi menundukkan kepalanya. Pada persidangan ini Agus As didampingi Penasehat Hukumnya, Nasiruddin Pasigai dan Andi Nurhayati.
Anda sedang membaca artikel tentang
Usai Sangkala Ruslan, Giliran Agus AS Divonis
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/usai-sangkala-ruslan-giliran-agus-as.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usai Sangkala Ruslan, Giliran Agus AS Divonis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Usai Sangkala Ruslan, Giliran Agus AS Divonis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar