Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, memulai melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penimbunan Reklamasi pantai Buloa, Biringkanaya Makassar, seluas 11 hektar. Pekan ini Kejati akan menurunkan anggotanya untuk melakukan peninjauan lapangan.
Lahan tersebut sementara dikuasai oleh dua orang pengusaha ternama di Makassar yakni Soedirjo Aliman alias Jentang dan Hj Najemiah. Kejati menelaah adanya persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Rahman Morra, Minggu (14/12) yang dikonfirmasi, membenarkan dimulainya proses penyelidikan tersebut. Pengusutan yang dilakukan Kejati berdasarkan adanya laporan yang diterima penyidik.
Laporan tersebut, menurut Rahman Morra, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Mengenai kasus Reklamasi pantai Buloa Rahman belum memastikan adanya indikasi kerugian negara. Pihaknya baru mau bekerja mencari kerugian negara.
"Kita bentuk tim untuk meninjau lapangan. Kita sudah memulai proses penyelidikan. Kita harus memasuki laporan masyarakat. Kalau kita tidak masuk, mana mungkin kita tahu adanya kerugian negara. Pekan ini sudah dimulai. Pimpinan juga setuju untuk kasus ini diusut," ujar Rahman Morra.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Mulai Usut Dugaan Reklamasi Pantai Buloa Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/12/kejati-mulai-usut-dugaan-reklamasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Mulai Usut Dugaan Reklamasi Pantai Buloa Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Mulai Usut Dugaan Reklamasi Pantai Buloa Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar