Lomba Dayung Selamatkan Adil Patu dari Penahanan

Written By Unknown on Senin, 08 Desember 2014 | 12.45

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, yakni Adil Patu, Mujiburahman, Mustaqfir Sabri alias Moses, dan Kahar Gani, mangkir dari panggilan penyidik.

Keempatnya telah disurati untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (8/12/14) pagi ini. Rencananya, usai diperiksa keempatnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Gunung Sari, Makassar.

Hanya pengacara Adil Patu, Yusuf Gunco, yang datang menemui penyidik kasus ini di lantai 5 kantor Kejati. Kepada wartawan, Yugo, sapaan Yusuf Gunco, mengatakan klienya mangkir dari agenda pemeriksaan dan penahanan karena menghadiri kejuaraan nasional dayung di Danau Tanjung Bunga, Makassar, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Pengprov Sulsel.

Menurut Yugo, kedatangannya ke Kejati, untuk memasukkan surat permohonan agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap terhadap mantan legislator Sulsel dua periode itu mulai Senin hari ini hingga Rabu (10/12/14). Alasanya, karena adanya kejurnas dayung tersebut.

"Pak Adil ada kegiatannya sampai tanggal 10 (Desember). Dia kerjakan urusan kejuaran dayung. Mengenai posisi kasusnya, saya belum bisa berkomentar banyak, kita lihat saja faktanya. Baru kemarin (Minggu, 7/12/14), saya ditunjuk sebagai pengacaranya," ujar Yugo yang juga mantan anggota DPRD Makassar dua periode.

Mengenai tiga tersangka lainnya, penyidik tidak menjelaskan alasan sehinga mereka mangkir dari panggilan. 

activate javascript


Anda sedang membaca artikel tentang

Lomba Dayung Selamatkan Adil Patu dari Penahanan

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/12/lomba-dayung-selamatkan-adil-patu-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lomba Dayung Selamatkan Adil Patu dari Penahanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lomba Dayung Selamatkan Adil Patu dari Penahanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger