Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, Maros – Pemerintah Daerah (Pemda) Maros melarang investor membebaskan lahan di Kabupaten Maros jika tidak berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kabupaten Maros.
Hal tersebut, dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang Maros dan rencana pembangunan yang dilakukan oleh investor. Jika melanggar, katanya, Pemkab Maros akan membongkar property yang telah dibangun investor.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kabupaten Maros Agus Salim, Jumat (20/2/2015) mengatakan aturan tersebut diatur dalam Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maros tahun 2012-2020. Dalam perda tersebut diatur dengan jelas peruntukan kawasan industri, pertanian, pariwisata, pertambangan, dan lainnya.
"Kita sangat mengapresiasi investor yang ingin berinvestasi di Maros. Tapi harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas tata ruang dan perumahan, karena kita punya RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) yang menjadi acuan pembangunan. Ini yang harus dicocokan peruntukannya," kata Agus Salim. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dinas Tata Ruang Maros Larang Investor Masuk, Jika
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/02/dinas-tata-ruang-maros-larang-investor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dinas Tata Ruang Maros Larang Investor Masuk, Jika
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dinas Tata Ruang Maros Larang Investor Masuk, Jika
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar