Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

Written By Unknown on Rabu, 18 Februari 2015 | 12.45

TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN

Suasana Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim (33) di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Senin (29/12/2014). Usai persidangan Seorang oknum yang tak dikenal tiba-tiba melemparkan sebuah bom molotov di depan gedung Pengadilan Negeri Sungguminasa. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, akan menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (18/2/2015).

Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tentang ITE dan pencemaran nama baik.

PNS Pemkab Gowa ini sudah menjalani penahanan sejak November 2104 lalu. Fadli ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL dengan mengatakan sering menerima fee pada setiap proyek. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/02/hari-ini-pengeritik-bupati-gowa-fadli.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger