TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Suasana Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim (33) di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Senin (29/12/2014). Usai persidangan Seorang oknum yang tak dikenal tiba-tiba melemparkan sebuah bom molotov di depan gedung Pengadilan Negeri Sungguminasa. tribun timur/muhammad abdiwan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, akan menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (18/2/2015).
Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tentang ITE dan pencemaran nama baik.
PNS Pemkab Gowa ini sudah menjalani penahanan sejak November 2104 lalu. Fadli ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL dengan mengatakan sering menerima fee pada setiap proyek. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/02/hari-ini-pengeritik-bupati-gowa-fadli.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar