Citizen Reporter, Tim Humas Pandu Gempita Sipakatau Bantaeng melaporkan dari Bantaeng
TRIBUN-TIMUR.COM -Andi Sukri SH diangkat menjadi tenaga pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng. Kadis Sosnakertrans Bantaeng, Syahrul Bayan, mengatakan, Andi Sukri ini akan memiliki legitimasi khusus hingga 26 Januari 2018. Dan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan saat ini, beliau diberi 4 kewenangan dalam tugasnya.
Di antaranya berhak memasuki semua perusahaan/tempat kerja, berhak memeriksa pelaksanaan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan di semua perusahaan/tempat kerja, berhak meminta keterangan kepada perusahaan, pengurus, dan pekerja/karyawan, serta melakukan penindakan hukum terhdap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.
"Dan sekaligus kehadiran Pengawas Ketenagakerjaan ini, akan menambah optimisme kami dalam hal ketenagakerjaan khususnya dalam mengeliminir soalan yang muncul," ujarnya pada saat menyerahkan Kartu Legitimasi, di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).
Selain itu pula, Dinas Sosnakertrans Bantaeng juga memiliki seorang Mediator Hubungan Industrial, yaitu saudara Ilham Canning ST, yang juga ditugaskan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dinas Sosnakertrans Bantaeng Angkat Pengawas Ketenagakerjaan
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/dinas-sosnakertrans-bantaeng-angkat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dinas Sosnakertrans Bantaeng Angkat Pengawas Ketenagakerjaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dinas Sosnakertrans Bantaeng Angkat Pengawas Ketenagakerjaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar