Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur

Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 12.45

TRIBUN TIMUR/ANDI CHAERUL FADLI

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembangan terus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadapi pasar bebas mendatang. Salah satunya dengan mengembangkan peraturan terkait tenaga kerja asing.

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab, mengadang, regulasi terkait penempatan dan pengupahan tenaga kerja asing di Sulsel.

"Tenaga kerja asing gajinya besar tanpa pendamping. Itu yang akan diatur, mungkin dengan kisaran 100 USD pertahun dan ada pendampingan nantinya," kata Said pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/upah-tenaga-kerja-asing-di-sulsel-akan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger