Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 10 April 2015 | 12.45

TRIBUN TIMUR/MUH DAVID ARIANTO

Ribuan produk kosmetik ilegal berbagai merek disita tim Balai Besar POM dan Polda Sulselbar di BTN Aura Jl Pelita Taborong, Gowa, Jumat (10/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Moeh David Aritanto

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -Ribuan produk kosmetik ilegal dan diduga palsu berbagai merek disita tim Balai Besar POM dan Polda Sulselbar di BTN Aura Jl Pelita Taborong, Gowa, Jumat (10/4/2015).

Tim penggerebakan Balai Besar POM dipimpin Kepala Seksi Penyidikan dan Pemeriksaan, Hamka Hasan sementa dari Tim Khusus Polda Sulsel Bidang Kriminal Khusus, Kompol Pol Anwar.

Ribuan merek kosmetik yang ditemukan antaranya, Day & Night Cream Citra, Diamond (DM) Cream Pemutih, Creme 21 dan Bath Manager Spa Exfoliating Vitamin Gel.

Kompol Pol Anwar mengatakan, sekitar lebih sebulan daerah penampunan dan pembuatan kosmetik ilegal di BTN Aura Kabupaten Gowa diintai karena rumah itu kerap tertutup. "Jika F terbukti akan dikenal pasal 196 dan 197. Undang-Undang kesehatan. Pasal 196, ancaman hukuman 10  tahun dan denda Rp 1 miliar sedang pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/04/jika-terbukti-pembuat-kosmetik-ilegal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger