TRIBUN TIMUR/MUH DAVID ARIANTO
Ribuan produk kosmetik ilegal berbagai merek disita tim Balai Besar POM dan Polda Sulselbar di BTN Aura Jl Pelita Taborong, Gowa, Jumat (10/4/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Moeh David Aritanto
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -Ribuan produk kosmetik ilegal dan diduga palsu berbagai merek disita tim Balai Besar POM dan Polda Sulselbar di BTN Aura Jl Pelita Taborong, Gowa, Jumat (10/4/2015).
Tim penggerebakan Balai Besar POM dipimpin Kepala Seksi Penyidikan dan Pemeriksaan, Hamka Hasan sementa dari Tim Khusus Polda Sulsel Bidang Kriminal Khusus, Kompol Pol Anwar.
Ribuan merek kosmetik yang ditemukan antaranya, Day & Night Cream Citra, Diamond (DM) Cream Pemutih, Creme 21 dan Bath Manager Spa Exfoliating Vitamin Gel.
Kompol Pol Anwar mengatakan, sekitar lebih sebulan daerah penampunan dan pembuatan kosmetik ilegal di BTN Aura Kabupaten Gowa diintai karena rumah itu kerap tertutup. "Jika F terbukti akan dikenal pasal 196 dan 197. Undang-Undang kesehatan. Pasal 196, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sedang pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/04/jika-terbukti-pembuat-kosmetik-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jika Terbukti, Pembuat Kosmetik Ilegal di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar