MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Makassar yang dilakukan KPU Kota Makassar tak dapat dihentikan oleh siapapun meski banyaknya protes yang dilayangkan pasangan calon mengenai pelaksanaan Pilwali Makassar 18 September lalu yang dianggap dipenuhi kecurangan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Makassar Nurmal Idrus usai mendengarkan protes Imran Eka Putra saksi dari kandidat nomor urut 9 Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah dan saksi pasangan Supomo Guntur-Kadir Halid yakni Wahab Tahir, di ruang pola gedung PKK, Jl Anggrek, Makassar, Rabu (25/09/2013).
"Kami sudah mendengarkan seluruh keberatan saksi dan kami juga sudah mencatatny," kata Nurma Idrus.
Kendati banyaknya keberatan dan protes yang dilayangkan oleh beberapa saksi pasangan calon, namun menurut Nurmal proses rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan Pilkada Makassar tidak akan terhenti.
"Silahkan bawa gugatannya ke MK, jika pelaksanaan pilkada dianggap dipenuhi kecurangan. Yang pasti kita sudah menjalankan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurmal.
Sementara komisioner KPU Makassar Nur Pantja Wahidin menambahkan, apapun bentuk gugatan dan keberatan pasangan calon. Silahkan selesaikan di MK.
"Seharusnya jika ada persoalan di PPS, harus diselesaikan juga di tempat itu, jangan persoalan di PPS dilimpahkan ke PPK. Karena pasti makin rumit jadinya," kata Pantja menambahkan.
Nurmal menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan hari ini untuk melayangkan gugatan ke MK. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nurmal: Tak Puas Hasil Pilkada Makassar, Silahkan ke MK
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/09/nurmal-tak-puas-hasil-pilkada-makassar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nurmal: Tak Puas Hasil Pilkada Makassar, Silahkan ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nurmal: Tak Puas Hasil Pilkada Makassar, Silahkan ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar