TRIBUN-TIMUR.COM -- Sepanjang 2013 ini sengketa properti yang tercatat dalam buku pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencapai 121 kasus, atau sekitar 15,5 persen dari total 778 kasus. Jumlah tersebut menempatkan sengketa properti berada di peringkat ketiga tertinggi, setelah perbankan dan telekomunikasi.
Menurut Ketua YLKI, Sudaryatmo, jika dilihat dari karakteristik, terdapat dua jenis pengaduan yakni terkait landed housing (perumahan tapak), dan vertical housing (apartemen). Sengketa dipicu oleh masalah saat pra konstruksi, konstruksi, dan ketika properti tersebut dihuni.
"Untuk tahun ini, masalah saat properti tersebut dihuni lebih banyak lagi ketimbang tahun sebelumnya, seiring dengan pesatnya pembangunan apartemen dan perumahan," jelas Sudaryatmo kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2014).
Untuk itulah, sebelum proses serah terima dari pengembang ke pemilik, ada satu proses penting yang perlu dilakukan. Proses itu adalah pengecekan seluruh kondisi rumah, yaitu untuk mengetahui rumah tersebut dibangun secara benar dan layak ditinggali atau sebaliknya.
Proses serah terima rumah ini merupakan pengalihan hak kepemilikan bangunan atau kaveling dari pihak pengembang kepada konsumennya. Dari sisi hukum, kedua belah pihak setuju untuk menerima tanpa adanya unsur pemaksaan.
Mengacu pada definisi tersebut, Anda sebagai konsumen berhak meneliti kembali kondisi terakhir bangunan yang diserahkan oleh pihak pengembang. Mintalah waktu kepada pengembang sebelum proses serah terima berlangsung.
Beberapa pengembang besar dengan reputasi baik sudah melakukan prosedur ini. Biasanya, standar prosedur produksi mulai dari tahap produksi bagian hulu, meliputi tahap perencanaan awal dan tahap pengadaan sub kontraktor sampai tahap bagian hilir meliputi tahap pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan.
Salah satu pengecekan perlu dilakukan secara teliti adalah kondisi fisik bangunan. Tahap ini dapat dimulai dengan memeriksa seluruh bangunan rumah Anda. Biasanya, kerusakan dapat terlihat pada bagian-bagian yang kurang rapi.
Agar tidak lupa, ada baiknya Anda mencatat kerusakan pada formulir dari pengembang. Apabila pengembang tidak menyediakan, catat di kertas Anda sendiri dengan persetujuan pihak pengembang sebagai bukti permintaan perbaikan. Berikut ini daftar pengecekan fisik dari pekerjaan bangunan yang bisa Anda lihat secara visual:
Pagar depan
Bagaimanakah kerapian bentuk dinding, kekuatan dan kerapian besi, kondisi pengecatan pagar?
Halaman depan
Bagaimanakah kerapian carport dan kondisi halaman depan?
Fasad
Bagaimana kerapian genteng depan, kerapian papan lisplang, kerapian dinding depan, finishing pintu dan jendela, aksesori pintu dan jendela, dan kerapian keramik teras?
Ruang tamu, makan, dan keluarga
Bagaimanakah kerapian sudut dinding, kerapian cat dinding, kondisi penutup plafon, kerapian lis plafon, pengecatan dinding dan plafon, kerapian keramik lantai, cacat keramik lantai, finishing pintu dan kusen, aksesori pintu dan jendela?
Ruang tidur
Bagaimanakah kerapian dinding rata, kerapian sudut dinding, cat dinding, kondisi penutup plafon, kerapian lis plafon, pengecatan dinding dan plafon, finisihing pintu dan jendela?
Kamar mandi
Bagaimanakah kondisi keramik lantai dan dinding, kerapian bak mandi, kondisi penutup plafon, finishing kusen dan jendela?
Dapur dan teras belakang
Bagaimanakah keramik lantai dan dinding, kerapian bak cuci, pemasangan drain, kondisi keramik lantai dan dinding, kerapian bak mandi, kondisi penutup plafon, finishing kusen dan jendela?
Mengacu pada data YLKI di atas, perlu dijadikan catatan bahwa dari jumlah pengaduan yang masuk ke YLKI, sengketa properti terus tumbuh setiap tahun sejak 2010. Pada tahun itu, terdapat 84 pengaduan. Sebagian besar kasus adalah mengenai wanprestasi serah terima kunci. Konsumen mengadukan pengembang atas keterlambatan maupun tidak direalisasikannya pembangunan rumah yang sudah dijanjikan.
Sementara pada 2011, masalah utama adalah sertifikat properti yang tak dapat dipenuhi pengembang. Ada 76 pengaduan yang menyatakan bahwa konsumen merasa ditipu oleh pengembang yang menjanjikan penyerahan sertifikat begitu pembayaran rumah lunas. Namun, sertifikat yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan.
Nah, apakah Anda salah satunya?