TRIBUN-TIMUR.COM,JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko sedang mempersiapkan rencana pelaksanaan tugas-tugas dan pokok-pokok kebijakan tahun 2015 dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan serta penggunaan gelar kekuatan TNI.
Panglima TNI Moeldoko mengatakan, pertama, adalah penguatan kapasitas dan kapabilitas intelijen TNI.
Yaitu dengan meningkatkan interoperabilitas pada aspek perencanaan kegiatan maupun operasi Intelijen dengan tetap memperhatikan potensi ancaman dan kemampuan alutsista.
"Meningkatkan kemampuan intelijen melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) intelijen TNI melalui pendidikan dan latihan guna meningkatkan kemampuan personel dan kualitas produk Intelijen yang dihasilkan," kata Moeldoko di di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Selain itu, meningkatan kualitas Matsus intelijen melalui sinergi teknis (Interoperability) antar-Matra dan Mabes TNI dan modernisasi teknologi yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
Kedua, membangun interoperabilitas satuan operasi TNI dan manajemen operasi TNI. Yakni, dengan mewujudkan kesiapan operasional satuan di seluruh jajaran TNI yang bertumpu kepada keterpaduan sumber daya manusia, Alutsista dan non-Alutsista TNI.
Peningkatan interoperabilitas TNI melalui keterpaduan pembangunan, pembinaan, penggunaan dan penggelaran kekuatan serta kemampuan TNI dalam aspek perencanaan, personel, logistik, operasi, dukungan, doktrin, strategi dan petunjuk-petunjuk sesuai stratifikasinya.
Menyiapkan kekuatan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI untuk menindak ancaman di daerah yang tidak dapat diatasi oleh kekuatan kewilayahan.
Melaksanakan operasi penegakan keamanan dalam rangka terwujudnya keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional dan terwujudnya pertahanan negara dan terciptanya stabilitas.
Meningkatkan kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam penanggulangan teror yang dapat digunakan sewaktu-waktu dalam rangka menghadapi situasi yang tidak terkendali dari situasi politik dan atau aksi teroris.
Operasi kemampuan penangkalan terhadap setiap ancaman dan gangguan yang terjadi di sepanjang perbatasan wilayah darat, laut dan udara.
Memelihara dan meningkatkan kemampuan pengamanan di laut dan udara nasional, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, daerah konflik dan pasca konflik, obyek vital nasional yang bersifat strategis serta penegakan hukum di wilayah yurisdiksi nasional, termasuk kebijakan Poros Maritim. Dan melaksanakan latihan gabungan TNI tahun 2015.
Berperan serta dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dalam operasi perdamaian PBB dan atau organisasi internasional lainnya
Menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran kegiatan VVIP serta fasilitas, instalasi dan keamanan wilayah selama kegiatan VVIP.
Mendukung tugas Polri dalam menanggulangi ancaman dan gangguan Kamtibmas sesuai dengan kebutuhan atau permintaan Polri.
Membantu Pemda dan BNPB dalam penanggulangan akibat bencana, pengungsian dan pemberian dukungan kemanusiaan dengan menggelar kekuatan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) TNI dan tim SAR.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan guna menghasilkan sumber daya personel TNI yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan tugas dalam pengawalan organisasi TNI.
Ketiga, membangun kompetensi sumber daya manusia TNI dengan meminimalisasi ego sektoral kematraan guna meningkatkan TNI yang solid, kuat, profesional, mencintai dan dicintai rakyat.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan prajurit melalui pendidikan berbasis kompetensi dengan meningkatkan 10 komponen pendidikan, khususnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan penataan kurikulum berbasis kompetensi dalam rangka mencapai standarisasi komponen pendidikan.
Melanjutkan penataan struktur satuan operasional TNI sesuai dengan kualifikasi dan spesialisasi yang dibutuhkan, melalui kebijakan zero growth dan right sizing dalam kerangka Renstra TNI dan MEF.
Menyusun Rencana Strategis Kesejahteraan Prajurit TNI meliputi bidang perumahan, kesehatan, penghasilan dan pendidikan menuju terwujudnya prajurit TNI yang tangguh dan profesional serta terjamin kesejahteraannya.
Meningkatkan penegakan disiplin prajurit dan tertib administrasi.
Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Dan melanjutkan reformasi birokrasi TNI.
Keempat, membangun interoperabilitas logistik TNI, dengan meningkatkan kesiapan Alutsista dan materiil khusus TNI yang sinergi antar-Angkatan dengan memberdayakan industri pertahanan nasional.
Menyusun Rencana Strategis Pemeliharaan Perawatan dan Perbaikan Alutsista TNI guna tercapai kondisi Alutsista siap operasi setiap saat yang didukung dengan sistem pemeliharaan perawatan dan perbaikan Alutsista TNI dengan baik.
Optimalisasi Dewan Kebijakan Penentu dalam pengadaan Alutsista dan non-Alutsista berdasarkan user oriented dan operational requirement.
Selain itu, Kelima, meningkatkan peran teritorial TNI dengan melaksanakan pembinaan teritorial terpadu di daerah perbatasan, pulau terdepan, terpencil dan daerah rawan konflik melalui bhakti TNI,
pembinaan ketahanan wilayah maupun komunikasi sosial secara terpadu baik sasaran fisik maupun nonfisik yang melibatkan TNI AD, TNI AL dan TNI AU, Kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta lapisan masyarakat.
Keenam, optimalisasi tugas perbantuan, yaitu, kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam, kesiapsiagaan perbantuan Kamtibmas, kesiapsiagaan perbantuan kepada pemerintah daerah, dan meningkatkan bantuan percepatan pembangunan di daerah.
"Ketujuh, membangun sinergitas TNI dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah," ujarnya. (*)